Audit/Pendengar

PERATURAN KULIAH MAHASISWA PENDENGAR (AUDIT)

  1. STT Amanat Agung membuka kesempatan bagi orang Kristen untuk mengikuti kuliah sebagai mahasiswa pendengar (audit).
  2. Ketentuan Umum Mahasiswa Pendengar:
    1. Mahasiswa pendengar adalah orang perorangan yang diijinkan oleh Kaprodi STT Amanat Agung untuk mengikuti proses pembelajaran untuk suatu mata kuliah.
    2. Mahasiswa pendengar harus menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum memulai perkuliahan.
    3. Jumlah mahasiswa pendengar di dalam kelas tidak boleh lebih dari 10% dai jumlah mahasiswa keseluruhan.
    4. Mahasiswa pendengar hanya dapat mengikuti mata kuliah yang telah ditetapkan oleh Waket I Bidang Akademik*.
    5. Mahasiswa pendengar hanya dapat mengikuti perkuliahan di STT Amanat Agung sebanyak-banyaknya 18 SKS.
    6. Mahasiswa pendengar tidak berhak mengikuti ujian dan mendapatkan nilai dari mata kuliah yang diikutinya.
    7. Untuk mahasiswa pendengar dalam Program Magister Ministri diharuskan memiliki gelar S1 dalam bidang Teologi dan yang setara.
  3. Ketentuan Akademik dan Perkuliahan
    1. Mahasiswa harus mengisi lembar pengambilan mata kuliah.
    2. Lembar pengambilan mata kuliah harus ditandatangani oleh Kaprodi S.Th.
    3. Mahasiswa diizinkan mengambil audit dalam sebanyak-banyaknya dua mata kuliah setiap semester.
    4. Mahasiswa wajib menaati Tata Tertib Perkuliahan yang berlaku.
    5. Mahasiswa harus hadir dalam kelas tepat waktu dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
    6. Ketidakhadiran (absensi) mahasiswa tidak boleh melebihi 25%(setara 4 kali pertemuan sesuai bobot SKS mata kuliah) jadwal tatap muka mata kuliah per semester. Mahasiswa yang ketidakhadirannya melebihi 25% dapat dinilai tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan.
    7. Terhadap mahasiswa tidak sungguh-sungguh dalam mengikuti perkuliahan, Kaprodi S.Th. akan mempertimbangkan pendaftaran kembali mahasiswa tersebut sebagai mahasiswa pendengar pada semester lainnya.
    8. Mahasiswa pendengar tidak memiliki hak untuk bertanya dalam kelas atau untuk mendapatkan bimbingan pribadi dari dosen pengampu mata kuliah kecuali diizinkan oleh dosen yang bersangkutan.
  4. Biaya Kuliah dan Fasilitas
    1. Biaya kuliah satu SKS ditetapkan berdasarkan keputusan Waket II bidang SDM, Keuangann dan Umum.
    2. Mahasiswa tidak mempunyai hak untuk meminjam buku perpustakaan, menggunakan laboratorium komputer, atau fasilitas lain yang sejenis.
  5. Mata kuliah di dalam Prodi Sarjana Teologi yang dapat diikuti:
    Kode Mata Kuliah SKS
    MKBK 106 Pengantar Perjanjian Baru 3
    MKBK 107 Pengantar Perjanjian Lama 3
    MKBK 215 Teologi Biblika 3
    MKTS 203 Teologi Sistematika I: Allah dan Penciptaan 3
    MKTS 104 Teologi Sistematika II: Manusia dan Dosa 3
    MKPR 212 Pelayanan Kaum Muda Transformatif(3 SKS) 3
    MKPR 110 Pelayanan Anak 2
    MKPR 115 Strategi Pembelajaran 3
    MKPR 103 Gereja dan Pemuridan 2
    MKHS 101 Sejarah Gereja dan Teologi di Indonesia 3
    PRP 105 Ibadah dan Liturgi 3
    PRP 108 Kepemimpinan Transformatif 2
Dilihat: 8768
Cetak